1) Aset desa yang berupa tanah kas desa yang bukan merupakan Kekayaan Asli Desa disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. (2) Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. (3) Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan
Untukmelaksanakan pungutan desa secara legal, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu membahas, menyepakati, dan menetapkan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pungutan Desa. Apa yang dimaksud dengan Perdes tentang Pungutan Desa? Perdes Pungutan Desa adalah peraturan desa yang mengatur jenis dan ketentuan besaran biaya pungutan desa. Perdes ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pungutan desa. Jika anda akan membuat peraturan desa atau Perdes tentang pungutan desa
2) kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
TENTANGPENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA MINGGIRSARI Menimbang : a.Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan dan Pemanfatan Tanah Kas Desa. b.
2 Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. 3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa. 5.
perdesno. 4 tahun 2020 tentang pengelolaan aset desa ajibarang kulon; perdes no. 5 tahun 2020 tentang pemanfaatan aset desa ajibarang kulon; epdeskel desa ajibarang kulon th. 2022; perdes no. 5 th. 2021 ttg apbdes 2022 dan perdes n0. 8 th. ttg. penjabaran apbdes th. 2022; contoh upload file 6
BCAiW5X.
contoh perdes tentang aset desa